Tak Ada Pidana, Polres Bekasi Lepas 92 Diduga Preman Parkir

Tak Ada Pidana, Polres Bekasi Lepas 92 Diduga Preman Parkir Ilustrasi pengamanan preman. (ANTARA FOTO/Jafkhairi)

Polres Metro Bekasi memulangkan 92 orang yang sebelumnya diamankan dalam razia parkir ilegal dan pungutan liar (pungli). Namun, patroli tetap dilakukan 24 jam untuk mencegah aksi premanisme.

Sebelumnya, Polrestro Bekasi menjaring 92 preman dalam razia di sejumlah wilayah pada Selasa (5/11). Hal ini terkait dengan video soal ormas berdemo meminta jatah pengelolaan parkir di minimarket di Bekasi yang menjadi viral di media sosial.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Arman mengatakan puluhan preman tersebut tidak bisa ditindak secara hukum karena tidak ditemukan pelanggaran. Mereka, katanya, hanya diidentifikasi dan dipulangkan selang 24 jam dari penangkapan.
"Karena tidak ada [pidana] kita hanya amankan 24 jam. Tapi [razia] itu akan terus kita laksanakan untuk memberikan rasa aman. [Sebelum dipulangkan mereka] diidentifikasi dulu, foto, sidik jari. Jadi kalau sewaktu-waktu ada masalah kita gampang," demikian keterangan Arman, Kamis (7/11).

Ia pun memastikan jajaran kepolisian di wilayah itu tetap melakukan patroli premanisme.

"Jadi seluruh polsek dan polres serentak kemarin dari pagi sampai siang melakukan patroli yang ditingkatkan di jalan-jalan," ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya mengatakan seluruh jajarannya tengah meningkatkan pengamanan operasi pungli.

"Kan kita memasuki kegiatan rutin [patroli] kita tingkatkan. Kemarin di Bekasi misalnya ada mengamankan puluhan preman itu sendiri kita cek," ujarnya.

Di wilayah Jakarta sendiri kepolisian sudah menindak premanisme di sejumlah tempat. Kemarin, Polsek Kalideres meringkus 30 orang yang diduga melakukan pungli dengan kekerasan di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Mereka diamankan karena meminta uang secara paksa kepada pengendara yang melintas dengan cara melempari mobil dan melukai sopir.

Polsek Kebon Jeruk juga mengamankan 17 orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di area parkir minimarket dalam operasi pemberantasan premanisme.

Selain mengamankan 92 orang, Polrestro Bekasi juga menetapkan seorang anggota ormas sebagai tersangka kasus premanisme karena meminta jatah parkir sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam. Polisi menyita sebilah golok dari tersangka.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107204149-12-446512/tak-ada-pidana-polres-bekasi-lepas-92-diduga-preman-parkir
Share:

Recent Posts