Eksekusi Mati Tertunda, Jaksa Agung Singgung Grasi Hingga PK


Eksekusi Mati Tertunda, Jaksa Agung Singgung Grasi Hingga PK Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ada beberapa persoalan dalam pelaksanaan eksekusi mati. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perbedaan aturan soal permohonan grasi dan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) jadi persoalan dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati.

Dua hari setelah dilantik sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin mengaku akan mengeksekusi terpidana mati.

Namun demikian, kini dia menyebut ada sejumlah hambatan dalam eksekusi mati itu. Pertama, pengajuan permohonan grasi dari terpidana mati yang bisa menunda pelaksanaan eksekusi.
Menurutnya, hal tersebut berbeda dengan ketentuan permohonan grasi dari terpidana yang tak divonis hukuman mati. Bahwa, proses eksekusinya bisa dilakukan tanpa menunggu grasi dikabulkan atau tidak oleh presiden.

Perubahan itu terjadi setelah putusan Mahkamah Konstitusi bernomor NO 107/PUU-XII/2015 yang memutuskan bahwa permohonan grasi merupakan hak prerogatif presiden yang tidak dibatasi waktu pengajuannya.

Ilustrasi Raker di Komisi III DPR.Ilustrasi Rapat di Komisi III DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
"Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati. Dengan demikian ketentuan tersebut menjadi sia-sia," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Kedua, Burhanuddin mempersoalkan aturan pengajuan PK yang berbeda antara Mahkamah Agung (MA) dan MK.

Surat edaran (SEMA) Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana menyebutkan bahwa PK hanya diperbolehkan satu kali.

"Tetapi di dalam putusan Mahkamah Konstitusi, PK bisa lebih dari satu kali dengan pertimbangan ya adalah hak asasi manusia," timpalnya.
"Itu akan menjadi sedikit problema bagi kami untuk melaksanakan eksekusi mati. Karena apa? Para terpidana mati yang sudah PK satu kali harus dipertimbangkan lagi [untuk ditunda eksekusinya] kalau dia mau PK," imbuh Burhanuddin.

Ketiga, lanjutnya, pelaksanaan eksekusi mati juga tidak bisa dilakukan jika belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Menurut Burhanuddin, hal tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.

"Berkaitan dengan berbarengan dengan tindakan pidana, maka tidak dapat dilaksanakan eksekusi pidana mati terlebih dahulu sebelum pelaku lainnya divonis hukuman mati (atau) yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

Keempat, Burhanuddin mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati jelang pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, Kejaksaan Agung berpendapat bahwa terpidana mati yang mengalami sakit jiwa tidak dapat dilakukan ekeskusi mati.

Untuk mencegah unsur kesengajaan penundaan eksekusi terpidana mati dengan alasan terpidana mati mengalami sakit kejiwaan, Kejagung meminta setiap terpidana mati yang hendak dieksekusi harus menyertakan keterangan medis soal penyakit kejiwaannya.

"Pelaksanaan eksekusi mati harus mempertimbangkan kondisi kejiwaan terpidana mati," kata Burhanuddin.

Diketahui, saat ini 274 terpidana mati belum dieksekusi. Rinciannya, 68 orang terpidana mati dalam kasus pembunuhan, 90 orang kasus narkotika, 8 orang kasus perampokan, 1 orang kasus terorisme, 1 orang kasus pencurian, 1 orang kasus kesusilaan, dan 105 orang dalam pidana lainnya.

Sebanyak 26 orang dari 274 orang itu berada di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.

Sementara itu, Amnesty lnternational lndonesia mencatat sebanyak 48 narapidana divonis mati pada 2018 dari total 308 orang terpidana mati di Indonesia.



sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20191107161357-12-446388/eksekusi-mati-tertunda-jaksa-agung-singgung-grasi-hingga-pk
Share:

Recent Posts