KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung


KPK Tahan Mantan Ketua DPRD Tulungagung Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya. (CNN Indonesia/Andry Novelino)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono. Penahanan dilakukan karena Supriyono diduga terjerat kasus dugaan korupsi pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Supriyono --yang kini merupakan anggota DPRD Tulungagung periode 2019-2024 terpilih-- ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Senin (13/5) lalu.

"Dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan selama 20 hari ke depan di Rutan cabang KPK di K4," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Dalam perkara ini, KPK menduga Supriyono menerima uang sejumlah Rp4,88 miliar dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018 Syahri Mulyo. Kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Operasi Tangkap Tangan pada 6 Juni 2018 yang menjaring Syahri Mulyo.

Syahri sendiri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta dalam kasus suap infrastruktur. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya.

Febri menjelaskan dalam persidangan Syahri, terungkap uang yang diberikan kepada Supriyono untuk biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktik uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, maupun Bantuan Provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor.

Supriyono disangkakan melanggar Pasal 2 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Share:

Recent Posts