Kronologi Pemerasan Berujung Pembunuhan Santri di Cirebon


Kronologi Pemerasan Berujung Pembunuhan Santri di Cirebon Ilustrasi pembunuhan. (Istockphoto/ilbusca)

Petugas polisi Polresta Cirebon telah membekuk dua pelaku penusukan yang mengakibatkan seorang santri, Muhammad Rozien (17), tewas pekan lalu.

Wakapolresta Cirebon Kompol Marwan Fajrian mengatakan pelaku penusukan itu ditangkap pada Minggu (8/9) dini hari di kota tersebut.

Dua tersangka yakni Yadi Surpiyadi (19) dan Rizki Mulyono alias Nono (18) merupakan warga Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon, Jawa Barat. Sementara korban, Rozien adalah warga Banjar Baru Kalimantan Selatan yang sedang menuntut ilmu sebagai santri di Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan.


"Yang melakukan penusukan itu YS, sedangkan RM sebagai pengendara sepeda motor atau joki," ujar Marwan saat gelar perkara di Cirebon, Minggu (8/9) seperti dilansir Antara.

Marwan menerangkan jajaran Satreskrim Polresta Cirebon terpaksa menembak dua pelaku penusukan terhadap santri Ponpes Husnul Khotimah karena melawan saat akan ditangkap.

"Kedua pelaku kita tindak tegas [tembak] bagian kakinya, karena mencoba melawan petugas," kata Marwan.

Ia menerangkan, pelaku saat akan ditangkap mencoba melarikan diri dan melawan petugas yang menyergapnya.

"Namun dengan kesigapan petugas, para pelaku tidak sempat kabur, karena dihadiahi timah panas terlebih dahulu dan langsung tersungkur," kata Marwan.

Dari tangan tersangka, lanjut Marwan, polisi menyita sebilah pisau belati yang digunakan untuk menusuk korban dan satu unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan saat kejadian.

Dia menambahkan satu tersangka berinisial YS merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian dengan disertai ancaman.

"YS baru keluar dari penjara satu setengah bulan yang lalu, dia dihukum atas kasus pencurian dengan kekerasan," katanya.

Penusukan di Jalan Protokol Cirebon

Sebelumnya, Kapolresta Cirebon AKBP Roland Ronaldy menjelaskan kronologi kejadian pemerasan berujung penusukan yang mengakibatkan Rozien tewas pada Jumat (6/9) malam.

"Saat kejadian, korban bersama rekannya sedang menunggu ibu kandungnya yang akan menghadiri pertemuan wali santri," kata Roland di Cirebon, Sabtu (7/9).

Penusukan tersebut, katanya, terjadi di Jalan dr Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jumat (6/9) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku, kata Roland, menggunakan modus seolah-olah korban telah menganiaya temannya sebelum meminta paksa barang atau uang.

Sementara rekan korban berusaha mencari bantuan kepada warga sekitar, sebab pelaku membawa senjata tajam dan mengarahkannya kepada korban. Setelah kembali dengan bantuan warga sekitar, ternyata korban sudah tersungkur bersimbah darah sambil memegang dada kanannya.

Saat itulah, ibu kandung korban sampai di lokasi dan mendapati sudah berdarah, kemudian langsung melarikannya ke RSD Gunung Jati Kota Cirebon.

"Akan tetapi setelah tiba di UGD RSD Gunung Jati nyawa korban tidak tertolong karena kehabisan darah," kata Roland.

Setelah melakukan pemerasan dan penusukan atas Rozien, pelaku kembali melakukan aksi pemerasan dengan modus serupa di kawasan Kesambi, Kota Cirebon.

Kemarin, Marwan mengatakan sekitar pukul 21.00 WIB, dua pelaku menghampiri dua orang, Zainul dan Zulva, di Jalan Kesambi dan menuduh kawannya telah dipukuli mereka.

Selanjutnya dua orang yang bernama Zainul dan Zulva dibawa oleh tersangka YS dan RM ke suatu tempat, kemudian ditodong menggunakan pisau belati yang dibawa, agar keduanya menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang.

"Kedua tersangka mengancam korban apabila tidak menyerahkan barangnya akan dibunuh," kata Marwan.

Korban pun karena intimidasi senjata tajam akhirnya menyerahkan ponsel dan uang kepada pelaku.

Marwan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara YS dan RM di bawah pengaruh obat-obatan kerasa saat melakukan aksinya pada Jumat lalu.

"Kedua pelaku yang berinisial YS dan RM mengakui mengkonsumsi tramadol saat akan beraksi," kata Marwan.

Oleh karena itu, sambungnya, dugaan sementara, kata Marwan, pelaku menenggak obat-obatan keras itu sehingga membuatnya berani melakukan pemerasan berujung kekerasan di jalanan protokol Kota Cirebon tersebut.

Atas perbuatannya, kata Marwan, kedua pelaku pemerasan dan pembunuhan itu akan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Pidana ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190909090101-12-428649/kronologi-pemerasan-berujung-pembunuhan-santri-di-cirebon
Share:

Recent Posts